FaktualNews.co

Jadi Korban PHK Massal, Ratusan Buruh CV SKF Jombang Lapor Polisi

Hukum     Dibaca : 1478 kali Penulis:
Jadi Korban PHK Massal, Ratusan Buruh CV SKF Jombang Lapor Polisi
faktualnews.co/muji lestari
Ratusan buruh CV SKF Jombang usai mengikuti sidang gugatan wanprestasi di PN Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co-Selain melayangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, puluhan buruh CV Surya Kencana Food (SKF) di Jombang, Jawa Timur, juga melaporkan manajemen perusahaan makanan ringan tersebut ke Polres Jombang, Senin (18/2/2020).

Puluhan buruh yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan ini melaporkan pihak perusahaan menyusul adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak terhadap 300 lebih buruh.

Diduga, ratusan buruh itu di PHK lantaran terlibat perselisihan dengan pihak perusahaan hingga berujung gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri setempat.

Ketua DPC Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) Jombang, M Lutfi Mulyono mengatakan, laporan tersebut dilakukan atas tudingan kejahatan perusahaan.

Diduga, perusahaan memberikan keterangan palsu sebagai alasan untuk memenuhi unsur PHK masal ini.

“Kita melaporkan kejahatan perusahaan, tapi malah kita di PHK, untuk itu kita ingin perlindungan penegak hukum ini seperti apa. Tiga minggu lalu kami laporkan dalam konteks keterangan palsu,” kata Lutfi, saat mendampingi para buruh, Selasa (18/2/2020).

“Karena dalam PHK masal jelas-jelas perusahaan menyampaikan keterangan bohong yang katanya sudah berupaya mengajak buruh menyelesaikan ini secara baik-baik, padahal hal ini kenyataannya tidak pernah ada, itu bukti autientik perusahaan yang kami laporkan,” bebernya.

Selain melapor ke Polisi, para buruh korban PHK masal ini juga berencana melayangkan gugatan kepada CV SKF ke Pengadilan terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu menyusul sikap semena-mena perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan ringan tersebut dalam upaya pemecatan sepihak.

Lutfi beralasan, Surat Keputusan (SK) PHK seharusnya dilakukan pasca ada keputusan pengadilan hubungan industrial. Namun, yang terjadi malah perusahaan memecat 300 lebih buruh tanpa memberikan hak-haknya terlebih dahulu. Padahal, ratusan buruh tersebut rata-rata sudah bekerja selama bertahun-tahun di pabrik tersebut.

“Yang akan kami layangkan minggu depan ini adalah PMK (perbuatan melawan hukum), sebab jelas yang berhak mengeluarkak SK PKH ini pengadilan hubungan industrial, tapi ini SKF sudah membangun Negara di dalam Negara,” jelasnya.

“Sebenarnya kita bisa ambil dari sisi Undang-Undang ketenagakerjaan tapi kami akan gugat yang perbuatan melawan hukumnya dulu, harapan kami kedepan tidak ada lagi pabrik atau perusahaan yang bersikap seperti ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags