Hukum

Jaksa Tanggapi Santai dan Tetap Sesuai Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa

Kasus Pemalsuan Akta Otentik dan Penyerobotan Lahan di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menanggapi santai pembelaan kelima terdakwa perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar milik Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/2/2020).

Pantauan lokasi, penuntut umum membacakan tanggapan atas pembelaan kelima terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yang diadili secara terpisah (split) tersebut.

Awal, terdakwa notaris Umi Chalsum yang didampingi penasehat hukumnya mendengarkan tanggapan atau replik yang dibacakan JPU Andik Susanto. Setelah itu, giliran terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dibacakan JPU Lesya Agastya Nitatama.

Kemudian, giliran terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan Yuli Ekawati Legal PT GBP yang juga notaris duduk bersama mendengarkan bantahan yang dibacakan JPU Budhi Cahyono.

Terakhir, giliran terdakwa notaris Dyah Nuswantari mendengarkan tanggapan yang dibacakan JPU Ridwan Dermawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili.

Kelima JPU Kejari Sidoarjo tersebut sepakat bahwa menolak atas pledoi yang ajukan para terdakwa yang saling tuding dan menyalahkan terdakwa lainnya untuk mencari pembenaran sendiri-sendiri terkait kasus tersebut.

“Sesuai replik yang kami baca tadi bahwa kami menolak pledoi para terdakwa. Kami tetap sesuai pada tuntutan yang kami bacakan. Kami juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sama,” ucap Budi Cahyono usai sidang.

Meski demikian, atas replik tersebut para penasehat hukum para terdakwa kompak akan menanggapi pada sidang pekan depan. “Semua penasehat hukum akan menanggapi pada sidang pekan depan. Setelah itu, pada pekan depannya sidang agenda putusan,” ucap Ahmad Peten Sili.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan, Bos PT GBP dituntut paling tinggi dari terdakwa lainnya. Henry dituntut 6 tahun penjara karena terbukti pasal 266 ayat 1 KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tuntutan tertinggi kedua dijatuhkan kepada Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Reny dituntut 5 tahun 6 bulan penjera. Ia terbukti pasal Reny terbukti melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP.

Sementara tiga terdakwa notaris lainnya yaitu Umi Chalsum, Dyah Nuswantari dan Yuli Ekapsari yang juga legal PT GBP dituntut 5 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP, jo 65 ayat 1 KUHP.