FaktualNews.co

Penyelundupan Sabu-Sabu ke Dalam Tahanan Polresta Mojokerto Terbongkar Gegara Kurir Lupa Hari Besuk

Peristiwa     Dibaca : 1080 kali Penulis:
Penyelundupan Sabu-Sabu ke Dalam Tahanan Polresta Mojokerto Terbongkar Gegara Kurir Lupa Hari Besuk
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti oleh anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usaha penyelundupan sabu-sabu Farouk Al Hakim (28) ke dalam ruang tahanan Polresta Mojokerto kandas. Kedoknya terbongkar gara-gara dia lupa hari besuk saat hendak menyelundupkan barang haram itu.

Warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto itu diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto pada hari Jumat (14/02/2020) saat membesuk temannya dengan membawa bekal es jus, buah jeruk, duku dan barang seludupan berupa sabu-sabu.

Saat diamankan, di hadapan petugas dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak dikenal ketika ngopi di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.

“Saya dapat dari teman, saya ketemu di terminal dan dikasih. Mau saya kirim ke teman saya yang ditahan di sini (Polresta Mojokerto, red), tidak tahu beratnya berapa. Tahu-tahu setelah ditangkap polisi,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Dia juga mengaku, hendak mengirim sabu-sabu seberat 2,68 gram untuk temannya bernama Zainul Arifin (39) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang terjerat kasus narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dengan cara dicampur dengan barang bawaan lainnya seperti es jus, buah jeruk dan duku.

“Saya pikir hari hari Kamis hari besuk, eh ternyata hari Jumat. Saya salah besuk, kemudian sama petugas sebelum masuk digeledah dan ditangkap,” ujarnya.

Tersangka mengaku, ia tahu jika barang yang diterimanya dari temannya di Terminal Kertajaya tersebut merupakan sabu-sabu. Karena ia sendiri merupakan pemakai narkoba sejak sembilan bulan lalu. Namun, ia mengaku tidak pernah membeli barang haram tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Redik Tribawanto membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka mau mengirim barang, ada jeruk, duku dan jus. Di kira hari Kamis, diperiksa petugas ada sabu-sabu,” tuturnya.

Setelah digeledah, lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,68 gram. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam plastik kresek yang dibawa beserta barang-barang berupa es jus, buah jeruk dan duku. Usai diamankan, tersangka sempat dikeler ke Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

“Sempat dikeler ke terminal setelah diamankan, pengakuannya barang itu (sabu-sabu, red) dari temannya ngopi. Di pakai sendiri juga. Tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh