Tersangka Peroleh Ilmu Produksi Sabu-sabu dari Seminar dan Sosialisasi Narkoba
PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga tersangka yang memproduksi sabu-sabu ini, ternyata telah merencanakan secara matang. Bahkan, mereka menyewa sebuah rumah di kawasan elit Taman Dayu, Desa Keranireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sejak 4 bulan lalu yakni Oktober 2019.
Untuk bisa memproduksi barang haram ini, mereka belajar dari ajang sosialisasi penanggulangan narkoba. Upaya ini pun berhasil, bahkan mereka mampu menghasilkan produk narkotika golongan 1 yakni sabu-sabu dengan jumlah cukup besar tiap produksinya yakni 200 -300 gram.
Suwandi (38), warga Surabaya di lokasi penggerebekan di perumahan Tamandayu, Hidayatus Sholikhin (36), warga Magelang diamankan di rumahnya di Magelang. Begitu pula dengan Yusuf yang berhasil diciduk di rumahnya setelah sang pencara Siswanto, diciduk saat pesta sabu-sabu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, bahwa para tersangka belajar membuat sabu-sabu dari seminar-seminar dan sosialisasi prekursor.
“Ada dari beberapa universitas. Dalam rangka sebenarnya melakukan penanggulangan Narkoba,” jelasnya, saat rekonstruksi kasus narkoba di rumah produksi, Senin (17/2/2020).
AKBP Rofiq menjelaskan, tersangka memanfaatkan program penanggulangan narkoba dengan hal negatif. Padahal program ini diadakan agar warga tak terjerumus dalam penggunaan narkoba.
“Saya rasa justru positif seminar ini. Karena masyarakat lebih memahami adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” urainya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus narkoba yang dugaan melibatkan lintas profesi tersebut. Jumlah tersangka pun diduga bisa semakin bertambah.
“Mereka melakukannya selain secara offline, mereka juga membeli prekursor-prekursor dari online,” pungkasnya.