FaktualNews.co

Angkut Jati Ilegal, Warga Kalidawir Tulungagung Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 1312 kali Penulis:
Angkut Jati Ilegal, Warga Kalidawir Tulungagung Ditangkap
Faktualnews/latif syaipudin
kayu jati ilegal yang disita polisi Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Lelaki inisial KS (46) warga Dusun Ngledok Desa Winong Kecamatan kalidawir di tangkap polisi, karena disangka mengangkut kayu ilegal.

Ia disergap di rumahnya, karena truk dengan Nopol AG 9237 RK miliknya mengangkut puluhan batang kayu yang diduga ilegal. Masing-masing kayu sepanjang 5 hingga 6 meter.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, terbongkarnya illegal logging bermula ketika patroli polisi hutan (Polhut).

Saat patroli anggota mengetehui ada pohon jati yang hilang di petak 17 M dan 18 B, di Dusun Tumpak Joho, Desa Winong Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Polhut lantas melaporkan hal itu ke Polsek Kalidawir, pada Kamis (6/2/2020).

Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang.

“Anggota kami mencurigai KS, dan langsung datangi rumahnya,” terang AKBP EG Pandia, Rabu (19/2/2020).

Dan benar, di rumah KS petugas melihat sebuah truk penuh potongan pohon jati. Polisi bersama petugas Perhutani lalu mencocokkan kayu dengan bekas potongan yang ada di hutan.

“Setelah dicocokkan ternyata sama. KS akhirnya mengakui, kayu dibeli dari seseorang seharga Rp 2 juta per pohon, dengan jumlah 6 pohon lalu dipotong menjadi 57 batang,” tambah AKBP EG Pandia.

Seluruh kayu disita polisi. Akibat perbuatannya, KS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terjerat ancaman pasal 83 ayat (1) Undang-undang No 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah