Hari Kedua di Mojokerto, KPK Telusuri Aset Hingga BK Desa
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hari kedua Komisi Penyelidikkan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, KPK meminta data perizinan perusahaan milik MKP, sekaligus data terkait Bantuan Keuangan Desa di sejumlah desa yang pernah mendapatkannya.
Informasi yang didapat, pemeriksaan hari kedua ini lebih fokus pada konfirmasi data dari sejumlah pejabat Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, swasta hingga perangkat desa.
Pemeriksaan KPK kali ini, tampak Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar dan Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Imron. Selain itu, tampak juga Supoyo Kepala Desa Petak, Dyan Anggrahini Sulistyowati yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Teguh Gunarko Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, dan Susantoso Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan KPK terhadap dirinya terkait perijinan usaha-usaha mantan Bupati Mojokerto yang terjerat kasus TPPU MKP salah satunya CV. Musika.
“Permintaan data tentang usaha-usaha yang ada kaitannya dengan Pak MKP,” ungkap Muhtar saat keluar dari ruang penyidikan.
Hal yang sama juga diungkapkan Imron. Dia mengaku, dipanggil KPK tak lain terkait lima perusahaan yang ada di Kota Mojokerto. “Iya terkait usahanya lima perusahaan, di Kota kan tidak ada. Data kita bawakan yang 2018, 2019,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kali kedua Kades Petak Supoyo juga tampak hadir dalam pemeriksaan KPK. Dia hadir tidak sendirian, namun bersama Ketua dan Bendahara TPK yang kebetulan dipercaya menggarap Pembangunan Pasar Rakyat sekaligus rest area Mojo Kembangsore Park (MKP).
Kebetulan, salah satu desa yang berada di Kecamatan Pacet ini mendapat BK Desa cukup besar, yakni senilai Rp 11 miliar lebih, dengan beberapa tahapan. “Ini tadi menyerahkan berkas terkait BK Desa,” ungkap Supoyo singkat.