SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo menuntut Uni Suroyo, mantan Kepala Kelurahan Patokan Kecamatan/Kabupaten Situbondo dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan hukuman pokok dan denda, Uni Suroyo bersama saksi almarhum Bambang Wahyudi melakukan korupsi anggaran belanja kelurahan sejak bulan Maret 2013 hingga Juni 2014 itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 89,7 juta.
Uang pengganti tersebut harus dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun apabila terdawa Uni Suroyo bersama almarhum Bambang Wahyudi tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila harta benda masih tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara,” ungkap Cahaya, JPU Kejari Situbondo ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (20/2/2020).
Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa terdakwa Uni Suroyo terbukti melakukan korupsi sebagiamana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Uni Suroyo yang menjabat Lurah Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo masa jabatan Maret 2013 hingga Juni 2014 meminta kepada almarhum Bambang Wahyudi, bendahara kelurahan setempat untuk menggeluarkan anggaran belanja langsung.
Terdakwa yang saat itu selaku Pengguna Anggara (PA) membawa uang anggaran belanja langsung tersebut untuk kepentingan pribadi. Total uang yang dibawa terdakwa tersebut sebesar Rp 89,7 juta.