TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Dalam sebulan ini, Polres Tulungagung panen tangkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Terhitung sedikitnya 41 pengedar dan pemakai ditangkap polisi
Dari 41 tersngka, mereka merupakan pengedar atau pemakai narkoba jenis sabu dan double L.
“Ini merupakan bagian dari operasi narkoba yang berhasil kita laksanakan,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (21/2/2020) siang.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, antara lain 12,8 gram sabu, ribuan pil double L serta peralatan isap (bong).
“Ini pengedar dan pemakai, untuk bandarnya kita lakukan penyelidikan dan kita akan mengejar jaringan sabu yang berasal dari tiga jaringan besar,” ujarnya.
Pandia menambahkan, jika dilihat dari jumlah tersangka yang diamankan dan juga beserta barang bukti, peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung masih tinggi.
“Dalam rilis ini kita undang Forkompinda dan juga BNN untuk bersama-sama memberantas barang haram ini. Bukan hanya di Tulungagung yang peredaran Narkotika tinggi, tapi di daerah lain juga demikian,” papar EG Pandia.
Dari 41 tersangka yang diamankan, 6 di antaranya merupakan residivis yang terbukti kembali memakai dan mengedarkan barang haram itu.
“Jumlah tangkapan terbesar dari wilayah Karangrejo, namun dari kebanyakan yang kita amankan ini, barangnya dari tiga jaringan yang berbeda,” ungkap Pandia.
Selain kasus sabu, dari 41 tersangka yang dirilis adalah pengedar pil double L dan obat terlarang lainnya dengan total 18 tersangka.
“Mari kita mulai menjadi polisi bagi diri sendiri dan bersama saling mengawasi dan mengingatkan agar kasus Narkotika dapat ditekan,” pungkasnya.