Selingkuh, Oknum Polisi Situbondo Divonis Tujuh Bulan Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap oknum anggota Polres Situbondo.
Vonis dijatuhkan karena anggota polisi berinisial NH terbukti selingkuh dengan istri orang lain berinisial LI.
Atas putusan yang dijatuhkan oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Besuki, Situbondo itu, dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo.
Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry membenarkan penahanan terhadap oknum anggota polisi berinisial NH tersebut. “Penahanan dilakukan setelah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri Situbondo,” katanya, Jumat (21/2/2020).
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, anak buahnya divonis penjara tujuh bulan terbukti selingkuh dengan perempuan berinisial LI, yang sudah bersuami.
Menurutnya, selain menjalani tujuh bulan kurungan penjara, oknum anggota polisi berinisial NH juga terancam hukuman disiplin.
”Namun, dalam memberikan hukuman disiplin, kami masih menunggu oknum berinisial NH bebas dari hukuman kurungan penjara yanag dijatuhkan majelis hakim,” pungkasnya.