Hukum

Aniaya Suami Mantan Istri, Pria Boyolangu Tulungagung Diciduk Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – MN (38) warga Kelurahan Jepun Tulungagung, harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya melakukan penganiayaan terhadap suami mantan istrinya, Supriyanto (32) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Kamis (20/02) sore.

Selain melakukan penganiyaan, MN juga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra warna merah ber-Nopol AD 9025 KT.

”Benar, bahwa pada hari Kamis kemarin MN telah melakukan perusakan memakai linggis sebuah mobil Daihatsu Sigra warna merah AD 9025 KT milik korban. Sekarang kasusnya ditangani Polsek Tulungagung Kota,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Jumat (21/02/2020).

Anwari menambahkan, MN sempat mengatakan kepada korban untuk tidak menempati rumah tersebut dengan dalih hak rumah akan diberikan kepada anaknya.

Pelaku menjumpai korban ketika berada di teras rumah, kemudian dengan sebatang linggis pelaku memukul Supriyanto. Korban berusaha menangkis sambil berlari minta tolong kepada warga.

“Pelaku marah sehingga hilang kontrol lantas merusak mobil hingga kaca pecah,” imbuh Anwari.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota dan polisi berhasil ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Kota.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis dan satu unit mobil Daihatsu Sigra AD 9025 KT,” paparnya.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 (1) dan atau pasal 406 (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.