FaktualNews.co

Cemburu dengan Mantan Pacar, Pemuda di Lamongan Sebarkan Video Hubungan Intim

Peristiwa     Dibaca : 1397 kali Penulis:
Cemburu dengan Mantan Pacar, Pemuda di Lamongan Sebarkan Video Hubungan Intim
Faktualnews.co/Ahmad Faisol
Tersangka penyebaran video porno dan barang buktinya dirilis di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Cemburu akibat bekas pacar dekat dengan orang lain, Muhammad Fery Setiawan alias Iblis (20) pemuda asal Dusun Ngablak, Desa Kramat, Kabupaten Lamongan menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang mantas pacar.

Merasa dipermalukan Hrt (24) asal Dusun Pamotan, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu melaporkan perbuatan Iblis ke Polisi.

“Motif tersangka mengedarkan video saat mereka berhubungan layaknya suami istri di WhatsApp dan Facebok serta membuat kalimat yang menjelek-jelekkan korban, lantaran tersangka marah karena korban menjalin berhubungan dengan laki-laki lain,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, saat rilis kasus di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020) .

Menurut Harun, penyebaran video berkonten dewasa itu diawali ketika pada Desember tahun lalu tersangka meminta ponsel korban beserta nomornya.

“Melalui ponsel dan nomor korban itu tersangka mengunggah video hubungan intim korban dengan tersangka via medsos WhatsApp dan Facebook milik korban,” terang Harun.

Video persetubuhan keduanya yang berdurasi kurang lebih 30 detik dengan memperlihatkan setengah badan dalam keadaan telanjang, memperlihatkan alat kelamin dan payudara yang di tutupi oleh stiker warna tersebut.

“Tujuan tersangka mengunggah dan membuat kalimat menjelek-jelekkan agar orang lain mengetahui kelakuan korban selama ini,” terang Harun.

Kelakuan tersangka terbongkar setelah keluarga korban memberitahunya soal unggahan di medsos itu. “Keluarga saya langsung menelepon dari rumah. Orang rumah mengira yang mengunggah video adalah saya,” kata Hrt, pelapor saat dimintai keterangan di Unit PPA Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia disangka telah secara sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh