SIDOARJO, FaktualNews.co – Poedji Setyaningsih, terdakwa perkara faktur pajak fiktif dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Perempuan 62 tahun tersebut juga dibebani denda senilai Rp 6 Miliar, dua kali lipat dari total kerugian negara senilai Rp 3 Miliar.
Tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum tersebut membuat ibu empat anak itu langsung meneteskan air mata dan menyampaikan permintaan kepada hakim.
“Saya mengaku bersalah dan saya minta keringanan Pak Hakim,” pintanya saat menyampaikan pembelaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/2/2020).
Penasehat Hukum terdakwa Poedji, Ahmad Goni menambahkan, bahwa terdakwa Poedji hanyalah perantara pemesanan faktur yang tidak sesuai peruntukannya dari PT Harapan Lima Insan (HLI) yang dibuat Hermin Widiastuti, terpidana terpidana pembuat faktur fiktif yang divonis 1 tahun 6 bulan tingkat kasasi.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Poedji hanyalah perantara mencarikan faktur yang diminta Yustinus Haylaqi atas perintah Ias Infatris dan Joni untuk PT Indo Mulia,” jelasnya ketika membacakan pembelaan.
Menurut Goni, sebagai perantara pemesanan faktur yang tidak sesuai peruntukannya sangatlah tinggi tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum kepada kliennya tersebut.
Apalagi, lanjut dia, pelaku utama pembuatan faktur tersebut Hermin Widiasturti hanyalah divonis 1 tahun 6 bulan dan kerugian negara sudah dibebankan kepada terpidana.
Selain itu, menurut Goni, tuntutan tersebut masih terbilang tinggi karena yang paling bertanggung jawab adalah pengguna faktur tersebut. “Perusahaan pengguna faktur pajak sebesar Rp 3 Miliar hingga saat ini tidak pernah disentuh dan diproses hukum,” pintanya.
Perlu diketahui, Poedji merupakan rentetan perkara dari terpidana Hermin Widiastuti, yang tak lain pembuat faktur fiktif pada tahun 2011 hingga 2012 menggunakan nama PT HLI. Padahal, Hermin saat itu merupakan akuntan di PT Ispat Wire, anak perusahaan PT Ispat Indo di Sidoarjo.
Ironisnya, Hermin menyebut nama Poedji pada sidang waktu itu yang memerintah membuatkan faktur tersebut. Faktanya, setelah Poedji diadili, justru Hermin yang menjadi otak pembuat faktur pajak fiktif tersebut.
Dalam amar putusan terpidana Hermin mengungkap faktur pajak fiktif tersebut menggunakan PT HLI. Padahal, PT HLI bergerak di bidang jasa pekerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan faktur transaksi penjualan berupa besi.
Namun, terpidana Hermin menerbitkan faktur fiktif untuk 100 perusahaan di Sidoarjo yang diperuntukan itu rinciannya, 44 perusahaan pada tahun 2011 dan 56 perusahaan pada 2012 tanpa seizin pemilik PT HLI.
Sementara, dari jumlah tersebut ada 38 perusahaan yang belum melakukan perbaikan yang menerima dan menggunakan faktur pajak untuk transaksi yang tidak sebenarnya agar mengurangi nilai pajak tersebut.