Hukum

Sengketa Lahan 1.900 M2 di Sidoarjo, Pelaku Sejarah Minta Hakim Pro-Petani

SIDOARJO, FaktualNews.co-M Fatoni dan Sanusi Ichsan, dua pelaku sejarah atas objek tanah seluas 1.900 meter persegi di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Keduanya saksi yang masih hidup tersebut bereaksi setelah objek lahan yang sudah tukar guling milik petani gogol tersebut menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diajukan gugatan oleh Asari, warga Desa Ketimang, Sidoarjo.

“Kami paham betul asal muasal lahan tersebut,” ucap Sanusi Ichsan, salah satu pegogol didampingi M Fatoni, mantan Kades Ploso periode 1982-1995 kepada wartawan FaktualNews.co, Senin (24/2/2020).

Menurut Fatoni, asal usul tanah yang digugat tersebut merupakan tanah para gogol Desa Ploso yang yang melakukan tukar guling dengan Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu.

Tukar guling tersebut dilakukan karena Desa Ploso pada saat itu tidak ada jalan menuju ke jalan raya. Jadi, sambung dia, atas inisiatif warga Ploso membuat jalan berukuran 8×760 meter yang sebagian milik Desa Ketimang seluas 1.300 meter.

Kemudian, tanah tersebut diganti seluas 2600 meter persegi di Desa Ploso. “Itu (tukar guling) pada tahun 1990 ada pernyataan dan juga difasilitasi Camat Wonoayu Pak Rahmat Surhmat bersama Muspika lainnya,” jelasnnya.

Saat itu, lanjut dia, juga hadir pemerintah Desa Ketimang dan Ploso dan disaksikan sekitar 140 pegogol Desa Ploso. Kesepakatan tersebut juga dibuat dalam berita acaranya.

“Bahkan, pada saat itu lahan tersebut dikelola dan hasilnya dibuat bayar perangkat Desa Ketimang dan tuwowo. Setahu saya sampai saat ini belum ada perubahan status tanah tersebut.

Namun, saya dapat kabar dari Haji Isa, mantan Kades Ketimang kalau surat-surat tukar guling tersebut sudah tidak ada dan tanah tinggal 1.900 meter persegi saja,” jelasnya.

Sanusi Ichsan, salah satu pegogol yang mengetahui sejarah tanah tersebut juga sependapat dengan mantan Kades Ploso tersebut. Sanusi mengaku, dirinya masih paham betul batas lahan tersebut.

“Saya salah satu dari para pegogol masih ingat dan paham betul lahan tersebut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, gugatan objek lahan tersebut diajukan oleh penggugat Asari, orang tua Atok Ashari, mantan Kades Ketimang priode 2014-2019, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Gugatan yang teregister nomor: 220/Pdt.G/2019/PN Sda, meminta kepada tergugat yaitu H Abdul Ghoni bin Fakeh, Nuryana, Mohamad Arifin dan Sudamsik agar membantu proses pengurusan sertifikat di atas lahan seluas 1.900 meter persegi di Desa Ploso, Wonoayu.

Saat pertengahan sidang, pihak pegogol yang tahu seluk belum lahan tersebut masuk dalam gugatan intervensi dan dikabulkan hakim.

Sebanyak 44 dari 57 eks gogol yang menjadi objek sengketa lahan yang diakui sudah dilakukan tukar guling tersebut.