FaktualNews.co

Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Ngunut Tulungagung Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 1008 kali Penulis:
Tersangka Pembunuh Ibu Kos di Ngunut Tulungagung Ditangkap
faktualnews.co/latif
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Senin (24/2/2020).

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Satu pekan setelah terbunuhnya Miratun (65), warga Lingkungan 6 Kecamatan Ngunut Tulungagung, Sabtu (14/02/2020), polisi mengungkap kasus tersebut dengan ditangkapnya pelaku tunggal.

Pelaku tunggal itu bernama Rian Dicky Vebriatanto (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.

Rian ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Gubeng, Surabaya, Sabtu (22/2/2020), seusai kabur dari Tulungagung, setelah pembunuhan yang dilakukannya. Sebelum ke Surabaya, Rian sempat mampir di Wilayah Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menerangkan, pelaku sebelumnya pernah tinggal kos di rumah korban. Seusai datang dari Kalimantan, Januari lalu ia datang ke Tulungagung untuk mencari pekerjaan.

“Karena di rumah pamannya sempit di Ngunut dekat rumah korban, tersangka kemudian berinisiatif tinggal di rumah kos,” ujarnya, Senin (24/2/2020).

Baru beberapa hari tinggal di kos, tersangka juga telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Tersangka mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai, lalu kabur ke Surabaya,” paparnya.

Karena berhasil melakukan aksi tersebut, tersangka kemudian mengulangi lagi, dan akhirny terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.

“Saat masuk ke rumah korban, tersangka tidak menemukan uang maupun perhiasan. Dia masuk menunggu di kamar paling belakang sekitar jam 02.00 dinihari lewat pintu samping,” jelasnya.

Karena tersangka sudah tidak menemukan barang berharga, maka saat korban datang tersangka kemudian mencekik lehernya hingga lemas.

“Tersangka kemudian membekap korban dengan bantal dan kasur lipat. Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian menguncinya di dalam kamar,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah