TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Seorang lelaki inisial MN (38) warga Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung mengamuk, dengan memecahkan kaca mobil milik Wahyuni (38), mantan istri pelaku, dengan tongkat besi.
Selain itu, MN juga melayangkan bogem mentah kepada Supriyono (32) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu. Supriyono adalah suami baru dari Wahyuni.
Pelaku berdalih, dia tak terima dihianati janjinya oleh mantan istrinya.
Pasalnya, menurut pelaku, mantan istri beserta suami barunya tinggal di rumah pembeliannya, yang diperuntukkan untuk kedua anaknya. Akibat perbuatannya, MN ditangkap polisi.
Dari pengakuan pelaku, sebenarnya tidak ada persoalan apapun antara dirinya dengan mantan istrinya. Namun dengan dalih kecewa karena janjinya telah dikhiati, MN lantas berbuat nekat.
“Jadi pelaku saat itu datang ke rumah mantan istrinya. Saat itu Supriyoono bersama istrinya (yang juga janda pelaku) sedang duduk di teras,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/02).
Melihat itu, samb ung kapolres, pelaku langsung mengambil sebatang tongkat besi, kemudian menghancurkan kaca mobil milik Wahyuni. Selanjutnya MN memukul Supriyono.
“Korban Supriyono kabur menjauh dan berteriak minta pertolongan warga. Tapi karena warga juga takut, akhirnya tidak ada pertolongan,” jelasnya.
Sebenarnya, dari keterangan MN, ia hanya meminta kepada istrinya untuk tidak menempati rumah yang dibelinya dengan keringatnya tersebut, ketika Wahyuni telah menikah lagi.
“Karena rumah tersebut menurut pelaku diperuntukkan untuk anak-anknya,” jelasnya.
Dari keterangan MN, ia mengaku telah memberikan peringatan kepada mantan istri dan suami barunya, sejak kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu.
“Saya sudah beri peringatan, itu rumahnya yang beli saya, itu untuk anak-anak saya,” kata MN.
Ditanya soal mobil siapa yang dihancurkannya, MN menyatakan tidak tahu dengan pasti milik siapa.
“Yang jelas setelah kami pisah, saya meninggalkan mobil Honda Jazz, mobil pikap, dan beberapa motor,” imbuhnya.
Dalam kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis dan satu unit mobil Daihatsu Sigra Bernopol AD 9025 KT.
Tersangka MN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.