SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdul Rachman (67), asal Desa Sumorame RT 01 RW 05, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran mengedarkan pupuk palsu dan tak berizin.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari petugas mendapati truk muatan pupuk TSP-46, melintas di Jalan Raya Arteri Porong, Jum’at (14/2/2020).
“Saat di berhentikan dan ditanya legalitas serta surat-surat yang lain seperti ijin produksi, sertifikat SNI dan lainnya, sopir tidak dapat menunjukkan,” katanya, Selasa (25/2/2020).
Dengan adanya kejadian itu, truk muatan 22 ton pupuk palsu merk TSP-46 dan sopir diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan kami, pupuk itu diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro, Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Mojokerto,” ungkap COO Bhayangkara FC tersebut.
Produksi pupuk palsu tersebut sedikitnya sudah berjalan selama 14 tahun. Sedangkan pemasarannya di luar Pulau Jawa, seperti Bali dan Sumatera.
“Memang selama ini tidak ada yang komplain. Karena dijual tidak pada satu orang saja,” ungkapnya.
Sementara proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka. Yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran.
Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.
“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp 250 juta,” imbuhnya.
Tersangka dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 3 miliar.