FaktualNews.co

Transaksi Sabu-sabu di Rumah Kosong, Dua Pria di Sumenep Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1611 kali Penulis:
Transaksi Sabu-sabu di Rumah Kosong, Dua Pria di Sumenep Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Supanjie
Kedua tersangka, Hengky Irawan (42) dan Faisal Bahri (22) warga Kabupaten Sumenep, saat diamankan tim Satreskoba Polres setempat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

SUMENEP, FaktualNews.co – Faisal Bahri (22) dan Hengky Irawan (42) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus pasrah saat digelandang tim Satreskoba Polres setempat lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Bluto.

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin oleh Iptu Agus Rusdiyanto melakukan penyelidikan dan didapat informasi kalau terlapor Faisal akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong di Desa Aengbaja Raja.

“Ternyata benar, di tangan Faisal Bahri, warga Dusun Tajjan Desa/Kecamatan Bluto ini terdapat 1 poket kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram dibungkus sobekan tisu warna putih, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Bluto,” ungkap AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (25/2/2020).

AKP Widi mengurai, saat Faisal Bahri diinterogasi oleh petugas perihal barang tersebut, akhirnya mengaku jika barang haram tersebut Ia beli dari Hengky Irawan warga Desa Nangnangan Kecamatan Saronggi.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Hengky pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya,” jabarnya.

Dari tangan Eeng sapaan Hengky Irawan inilah petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu di meja rias berupa 9 poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,88 gram.

“BB tersebut dibungkus dengan sobekan tisu dan kertas yang disimpan pada kotak jam tangan merk Alexandre Christie warna silver kombinasi coklat serta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dua tersangka ini, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas