Kembali Kejutkan Tulungagung, KPK Geledah Rumah Mertua Buron Nurhadi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik Kabupaten Tulungagung.
Seusai beberapa hari yang lalu obok-obok DPRD hingga kontraktor, kali ini menggeledah rumah mertua Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/02) siang.
Dengan dikawal ketat tim pengaman Polda Jatim, rombongan KPK membawa 6 unit mobil. Menggeledah sebuah rumah di RT 3 RW 4 Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, milik Almarhumah Hj Marni.
Kedatangan tim anti rasuah itu untuk mencari keberadaan daftar pencarian orang (DPO) Nurhadi mantan Sekretaris MA yang diduga terlibat dalam suap senilai Rp 46 Miliar.
Mereka tiba sekitar pukul 10.00 Wib, tim antirasuah langsung melakukan penggeledahan seisi rumah untuk mencari keberadaan Nurhadi serta berkas-berkas yang berkaitan dengan DPO tersebut.
“Tadi tujuannya mencari Nurhadi, tapi tidak ada. Sudah digeledah, semuanya. Kamar – kamar, almari semua saya bukakan diperiksa semuanya,” ujar Musriah, Asisten Rumah Tangga yang ikut mendampingi KPK melakukan penggeledahan.
Musriah mengaku, pemilik rumah sudah meninggal dunia. Dia hanya membersihkan rumah tersebut karena tidak berpenghuni.
“Yang tinggal di sini sekarang Pak Rahmat. Masih saudara dengan mertuanya Pak Nurhadi,” katanya.
Sampai pukul 13.00 WIB, KPK meninggalkan rumah tersebut. Namun, tim anti rasuah tidak terlihat membawa barang bukti apapun dari dalam rumah itu. “Tidak ada yang di bawa,” ujar Musriah.
Sementara itu, Nuryadi Ketua RW setempat membenarkan penggeledahan itu. Dia secara resmi diajak KPK untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah milik mertua Nurhadi tersebut.
“Ini rumah mertuanya, kalau Nurhadi sendiri saya sampai sekarang belum pernah ketemu. Orangnya yang mana saya juga tidak tahu. Tadi KPK hanya menggeledah saja, tapi tidak ada barang yang dibawa,” terangnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.