Korupsi DD, Kades Dukuhmojo Jombang Menangis Divonis Satu Tahun Bui
SIDOARJO, FaktualNews.co-Pranajaya, Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang divonis selama satu tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti (UP) senilai Rp 199,5 juta yang harus dikembalikan maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda yang disita masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dipidana penjara selama 8 bulan penjara,” ucap Cokorda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ketika membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan mejelis hakim mengungkap bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sebagai Kades bersama saksi Sekretaris Desa (Sekdes) Iwan Kristianto melakukan korupsi DD tahun 2018 untuk memperkaya diri sendiri.
Seharusnya, jumlah uang anggaran sebesar Rp 277.180.150, dengan rincian senilai Rp. 256.580.150 seharusnya digunakan pembanguna fisik berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Kemodo Selatan dan anggaran non fisik berupa bantuan untuk lembaga sebesar Rp. 20.600.000 disalurkan.
Namun, setelah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Jombang jumlah kerugian negara sebesar Rp 199.574.519. Jumlah tersebut dikurangkan dari pengerjaan fisik di lapangan sebesar Rp 77.605.631.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jucto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Jhon Dista, anggota majelis hakim.
Meski demikian, putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejari Jombang yang menuntut hukuman selama 4 tahun 9 bulan, denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti senilai Rp 199.574.519, subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.
Bukan hanya itu, tuntutan penuntut umum membuktikan terdakwa Kades Dukuhmojo tersebut dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam dakwaan primair.
Meski putusan terjun bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa terlihat menunduk dan menangis mendengarkan putusan yang langsung diterima tersebut. Sementara, JPU Kejari Jombang masih pikir-pikir untuk upaya banding.
“Kami pikir-pikir. Nanti kami sampaikan dulu ke pimpinan,” ucap Adit Adhyatma, JPU Kejari Jombang usai sidang kepada wartawan FaktualNews.co.