Spesialis Pencuri Sepeda Car Free Day Diringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Sumenep, mengungkap kejahatan pencurian sepeda angin yang dilakukan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep inisial AS, berikut seorang penadah puluhan sepeda ontel asal Surabaya.
Modus yang dilakukan oknum ASN tersebut, mengintai para pengendara sepeda yang hendak menikmati car free day di seputaran Taman Bunga (TB).
“Pelaku ini mengintai pesepeda yang lengah saat berada di TB saat car free day di TB, sepeda curian kemudian dimaksukkan ke mobil Innova miliknya,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Rabu (26/2/2020), saat menggelar konferensi pers.
Aksi oknum ASN tersebut bukan kali pertama, melainkan sudah mencapai puluhan kali, dengan penadah inisial MS asal Surabaya.
“Dari pengakuannya, dia sudah 35 kali beraksi, unit sepeda tersebut dijual ke Surabaya inisial MS,” imbuhnya.
MS sebagai terduga penadah sepeda angin hasil curian tersebut, oleh korps baju coklat sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk menyita puluhan sepeda di tempat usahanya.
“MS sudah kami tetapkan tersangka, 22 unit sepeda pancal turut kami amankan,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, bagi masyarakat Sumenep yang merasa kehilangan sepeda pancal untuk berkoordinasi dengan Polsek Kota.
“Bagi yang merasa kehilangan sepeda angin, silahkan mendatangi Polsek Sumenep Kota untuk dilakukan pengecekan dan pendataan,” terang AKBP Deddy.
Kemudian, untuk tersangka AS dikenakan pasal 362 KUHP, sementara kepada MS selaku penadah, akan diganjar pasal 481 KUHP atas kebiasaannya melawan hukum menyimpan, membeli benda yang diduga hasil kejahatan.
“AS ancaman hukumannya 5 tahun, sementara MS sebagai penadah terancam 7 tahun kurungan,” tukasnya.