FaktualNews.co

Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hukum     Dibaca : 855 kali Penulis:
Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
faktualnews.co/faisol
Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica AN

LAMONGAN, FaktualNews.co-Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015, dengan tersangka Irawan Setiyadi, mantan bendahara KPU Lamongan, sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,

Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica AN, membenarkan kalau pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut.

“Pertanggal 26 Februari berkas terkait perkara korupsi oleh KPU sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabya, dan menunggu jadwal sidang,” kata Rustamaji, Kamis (27/2/2020).

Kasi Intel Kejari menambahkan, usai memeriksa beberapa saksi, ada temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyimpulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

“Kemarin ada perhitungan dari BPK RI langsung, hingga timnya bolak-balik Jakarta-Lamongan,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Mempawa, Kalimantan barat.

Untuk tersangka baru, itu bisa terjadi jika dalam persidangan ada perkembangan dan fakta yang lain.

“Saat ini kami fokus ke satu tersangka. Tapi jika putusan persidangan menyebut ada tersangka lain, jika di dalam putusan fakta persidangan sudah ada keterangan dari saksi, terdakwa dan alat bukti tertulis,” terangnya.

Untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kasi Pidsus Muhammad Subhan, Rudi Kurniawan, Deti rostini. Kasi Datun Irfan Mangalle, Kasi BB dan BR Ali Prakosa dan Kasubangbin Kusmi.

Kejari beranggapan telah mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat serta menetapkan tersangka kepada bendahara KPU Lamongan pada Rabu (16/10/2019) dan pada Kamis (17/10/2019) secara resmi telah menahan tersangka dengan kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags