Polda Jatim Ungkap Kasus Carding Berkedok Travel Libatkan Publik Figur
SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus carding berkedok usaha travel melibatkan publik figur. Tiga orang diamankan, SG, FD dan MR.
Carding merupakan istilah yang merujuk pada tindakan pembobolan kartu kredit. Atau berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit orang lain dengan cara mencuri data melalui internet.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, ketiga pelaku merupakan pelaku usaha travel. Yang sering memberikan promo tiket perjalanan murah, baik dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, tiket tersebut didapat pelaku dari hasil tindak kejahatan carding.
“Pelaku ini membuka bisnis travel. Bisnis travel ini menawarkan promo, dalam hal perjalanan travel baik nasional maupun luar negeri,” tutur Truno di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Melalui akun Instagram @tiketkekinian, pelaku menawarkan potongan biaya perjalanan antara 10 hingga 15 persen kepada pelanggan. Hal Ini dilakukan agar banyak yang tertarik menggunakan jasanya.
Tak hanya promo, pelaku juga turut melibatkan sejumlah publik figur sebagai endorse. Kebanyakan mereka adalah artis ibukota, meliputi GA, JI, TM, DW, AK dan RS.
“Didalam operasionalnya juga turut melibatkan, beberapa nama publik figur sejauh yang didapatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, yang bersangkutan sebagai endorse,” tandasnya.
Keenam publik figur tersebut disampaikan Truno, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, secara marathon. Dua diantaranya sudah dilayangkan surat panggilan. Rencananya, akan diperiksa pada Jumat (29/2/2020) esok.
“Beberapa sudah kita layangkan panggilan, GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil perkembangan untuk kehadirannya. Rencananya Jumat, esok hari,” tutup Truno.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening milik tersangka serta telepon seluler.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 48 Undang-Undang ITE Tahun 2016.