FaktualNews.co

Tebang Kayu Perhutani, Dua Warga Diciduk Polisi Tulungagung

Kriminal     Dibaca : 773 kali Penulis:
Tebang Kayu Perhutani, Dua Warga Diciduk Polisi Tulungagung
FaktualNews.co/istimewa
Kedua pelaku ketika diamankan di Mapolsek Tanggunggunung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-YS (28) dan SPD (37), dua pria warga Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung, harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya keduanya diduga melakukan pembalakan liar pohon jenis Ketapang milik Perhutani, Kamis (27/2/2020) lalu.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti berupa 2 potong kayu berukuran 130 X 23 X 15 sentimeter,” kata Kapolsek Tanggunggunung, Iptu Sukardi,, Minggu (1/3/2020).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji mesin merk STIHL tipe MS 381, sebilah sabit, dan dua unit sepeda motor merk Yamaha Vega dan Honda Blade.

“Kedua kendaraan yang digunakan ini juga tanpa nomor polisi,” terangnya.

Awal terungkapnya kasus pembalakan ini bermula dari operasi tim gabungan dari RPH Tanggunggunung dan anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung.

“Ketika itu, kedua tersangka tengah berada di hutan lindung petak 98G masuk Desa Jengglungharjo dengan membawa alat gergaji mesin dan sabit,” terangnya.

Lanjut Sukardi, kedua tersangka tersebut baru menebang satu pohon Ketapang dan membelahnya menjadi dua bagian.

“Setelah dilakukan pelacakan, tunggak dari pohon tersebut ditemukan dengan lingkar tunggak 190 sentimeter, dan tinggi tunggak 100 sentimeter,” jelasnya.

Kemudian atas dasar bukti yang kuat, keduanya digiring menuju Mapolsek. Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

“Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Petugas juga masih berupaya menggali motif dan modus yang digunakan kedua tersangka ini,” imbuh Sukardi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah