Dua Terdakwa Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
PASURUAN, FaktualNews.co – Sidang tuntutan atas dua terdakwa perkara SDN Gentong, Kota Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020) siang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut atas nama terdakwa Dedy dan Sutaji (kontraktor), selama 3 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa yang mengerjakan proyek rehab atap Gedung SDN tahun 2012 silam ini, dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP, tentang kelalaian menyebabkan dua orang lain meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Tuntutan ini merupakan akumulasi dua pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
Kedua terdakwa yang masih ada hubungan keluarga ini tampak pasrah atas tuntutan dibacakan JPU. Ini juga terjadi pada sidang-sidang sebelumnya, mereka sama sekali tak keberatan atas keterangan saksi-saksi.
“Tadi tuntutan pada mereka masing-masing 3 tahun dan 6 bulan,” papar JPU, Hafidi.
JPU tak menuntut hukuman maksimal dikarenakan kedua terdakwa tak membantah dan mengakui atas tindakannya dalam pengerjaan proyek yang dugaan tak sesuai bestek yang ditentukan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (9/3/2020) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).