FaktualNews.co

Terkait Galian C di Sungai Selomalang, Jatirejo

Polisi Panggil Kades Lebakjabung Mojokerto

Hukum     Dibaca : 931 kali Penulis:
Polisi Panggil Kades Lebakjabung Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah
Lokasi pertambangan di Sungai Selomalang.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus dugaan illegal mining di sungai Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Primayoga, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana illegal mining di wilayah Jatirejo ini masih terus didalami penyidik.

Sejumlah saksi ikut diperiksa untuk mengungkap fakta terkait aktifitas tambang menggunakan dua alat berat itu.

Kamis besok (5/3/2020), petugas merencanakan pemanggilan Kepala Desa (Kades) setempat. Pemanggilan itu tak lain terkait aktifitas galian C yang sebelumnya digerebek karena diduga ilegal.

’’Kamis (besok) dijadwalkan penyidik akan memeriksa Kades Lebakjabung sebagai saksi,’’ ungkapnya, Rabu (04/03/2020).

Pemerikaan yang akan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 di ruang Unit Pidana Tertentu Satreskrim ini tak lepas sebagai upaya penyidik melakukan pengumpulan fakta-fakta dibalik aktifitas galian C yang diketahui milik PS (55) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Tak hanya itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan dugaan adanya kesengajaan melakukan usaha pertambangan batuan tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Meski telah memeriksa beberapa saksi, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. ’’Masih pendalaman,’’ cetusnya.

Polisi pun belum mendapatkan keterangan dari ahli. Untuk itu, kata Dewa, dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat untuk kali ke dua ESDM Provinsi Jatim yang memiki wewenang mengeluarkan izin. Termasuk, Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto.

Sebab, menurutnya, kedua instansi tersebut yang bisa menjelaskan area tambang yang selama ini berlangsung apakah berada di aliran Sungai Selomalang, sebagainana yang ditudugkan masyarakat setempat atau tidak.

’’Kali belum memberikan konfirmasi. Meski kami sudah cek lokasi dengan BPN, tapi harus koordinasi dengan SDM Provinsi Jatim,’’ paparnya.

Selain itu, polisi juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), lanjut Dewa, untuk melakukan pengecekan titik koordinat di mana pertambangan itu dilakukan.

Pengukuran titik kordinat ini tak lain karena hasil pemeriksaan beberapa hari belakangan ini, aktifitas tambang menggunakan dua alat berat tersebut diketahui memiliki izin dari ESDM Provinsi Jatim yang memiki wewenang mengeluarkannya.

’’Nah, apakah, pertambangnnya ini ada di luar titik koordinat. Sekarang kami ajak BPN melakukan pengukuran di lokasi,’’ jelasnya.

Hasil pengkuran di lokasi itu menjadi alat bukti petunjuk penyidik dalam menuntaskan polemik galian C di tengah masyarakat tersebut. Artinya, jika pengerukan bebatuan dalam prakteknya dilakukan di dalam area lokasi izin, hal itu tentunya galian tersebut mempunya legalitas sah. Sebaliknya, jika pertambangan itu berada di luar titik koordinat alias keluar dari area yang ada izinnya, tentu juga menjadi temuan pidana.

Aktivitas pertambangan ilegal diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

’’Tapi, untuk memastikan itu, perlu proses panjang,’’ tandasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan pengerebekan area lokasi pertambangan di Sungai Selomalang.

Dari hasil pengerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua alat berat berikut kuncinya, enam, unit dum truk dengan masing-masing nopol S 9258 UU, S 9259 UU, S 926 UU, S 9623 UP, S 9709 UP, dan S 9903 UN yang bermuatan batu hasil penggalian di area tambang. Selain itu juga buku catatan penjualan hasil tambang berikut bulpoinnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh