Kasus Ikan Asin Berformalin di Pasuruan, Tersangka Berkilah Agar Tak Rugi
PASURUAN, FaktualNews.co-Tersangka Ayub Robit (51), pengusaha ikan asin, warga Dusun Padekan RT 01/RW 05, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mengakui berbisnis ikan asin sejak 4 tahun lalu. Gudang di sebelah rumahnya, digunakan tempat pengolahan.
Diakui pula, tindakan yang dilakukan dengan mencampuri bahan kimia formalin (pengawet) agar tak merugi dan dilakukan di saat musim hujan.
“Saat musim hujan saja, saya campurkan formalin, karena mengeringkan ikan ini butuh sinar matahari,” ucap Ayub, kepada FaktualNews.co, Kamis (5/3/2020).
Niatan untuk mencampurkan bahan formalin, dilakukannya sejak dua tahun ini. Bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan ini, ia dapatkan dari Suwandi (tersangka lain), asal Kabupaten Tuban, yang merupakan penyedia formalin.
Ayub Robit membelinya dari tersangka Suwandi, sebesar Rp 1 juta per liternya.
Untuk melancarkan aksinya, Ayub sengaja mencampurkan 0,5 liter formalin dengan komposisi 2,5 ton ikan bilis untuk tiap kiriman.
Dalam 1-2 hari, ikan yang sudah diolah tersebut siap untuk dikirimkan ke pasaran.
“Untuk ikan bilis, saya memperolehnya dari para nelayan di Lekok,” ungkap Ayub.
Dari pengungkapan kasus, tersangka Suwandi menyediakan formalin atas permintaan Ayub. Formalin didapatkan Suwandi setelah pesan dari seseorang di Surabaya, perkilonya dibeli Rp 1 juta dan dijualnya ke Ayub Rp 1,2 juta.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.