FaktualNews.co

Edarkan Sabu-Sabu, Tukang Cari Rumput di Pasuruan Dibui

Hukum     Dibaca : 629 kali Penulis:
Edarkan Sabu-Sabu, Tukang Cari Rumput di Pasuruan Dibui
Faktualnews.co/Abdul Aziz
Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy, menunjukkan barang bukti saat rilis kasus Narkoba di Mapolres Pasuruan, Jumat (20/3/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Peredaran sabu-sabu kian mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Di pelosok desa pun jadi sasaran barang haram tersebut. Tukang pencari rumput bahkan juga ikutan jadi pengedar sabu-sabu, tergiur keuntungan.

Adalah Sholeman (34), asal Dusun Toyowono, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pencari rumput yang menyambi jadi pengedar sabu-sabu. Dia mengaku melakoninya karena tehimpit ekonomi.

“Tersangka ini diamankan di rumahnya,” kata Waka Polres Pasuruan, Kompol Hendy, saat rilis kasus, Jumat (20/3/2020).

Diamankannya tersangka ini, kata dia, informasi dari warga sekitar, lantaran Sholeman kerap bertransaksi narkoba di desanya.



“Kesehariannya tersangka berinisial S ini mencari rumput untuk pakanan ternaknya sambil mengedarkan sabu-sabu. Dilakukan selama enam bulan, bahkan diketahui istrinya,” ujar dia.

Waka Polres menjelaskan, aksinya dilakukan karena profesinya cari rumput tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga tiap harinya.

“Dia mendapatkan barang itu, dari seseorang yang dikenalnya. Nah dari kasus ini sedang kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” sambung Hendy.

Dari tersangka diamankan total sabu-sabu 6,56 gram, terdiri dari 17 kantong plastik klip berisi sabu masing-masing, 2,81 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram dan 0,20 gram.

Juga diamankan 2 buah pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 jarum kaca, 1 kotak hitam, 1 korek api,1 buah botol larutan penyegar terhubung 2 sedotan plastik. Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

• Baca berita-berita menarik hasil liputan Abdul Aziz

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh