Penjual Ikan Asin dan Penyedia Formalin di Pasuruan Diciduk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku penjual ikan asin dan penyedia bahan formalin, diciduk anggota Polres Pasuruan Kota, Senin (24/2/2020) lalu.
Kedua pelaku yakni Ayub Robit (51), asal Dusun Padekan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwandi (50), warga Gang Puspo Mulyo, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, ini diamankan di gudang milik Ayub di Pasuruan.
Kedua pelaku yang merupakan mitra kerja penjualan ikan kering ini, diamankan setelah mereka kedapatan mengirim ikan kering dalam kemasan 101 kardus ke wilayah Jawa Tengah. Saat ini kasusnya dalam pengembangan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku tersebut sengaja melakukan tindakan memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan kimia yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan yang tak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
• Beroperasi Malam Hari, Tiga Jambret di Pasuruan Diringkus Polisi
• Dua Terdakwa Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
“Kedua pelaku ini diantaranya penjual ikan kering dan penyedia formalin. Mereka sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan mencampurkan bahan formalin dengan ikan jenis bilis yang kemudian disalurkan kepada para pembeli atau konsumen,” ujar Dony, saat merilis kasus, Kamis (5/3/2020).
Dony menjelaskan, penjualan ikan asin yang sudah diolah dengan formalin ini dipasarkan ke kawasan Solo, Jogyakarta dan pasar-pasar di kawasan Jawa Tengah.
“Ikan kering ini dijual ke pedagang di pasar seharga Rp 8.500 perkilonya. Dilakukan sudah dua tahun. Kiriman bisa sebulan dua kali,” katanya.
Dony menyebut diamankannya pelaku beserta barang bukti setelah pihaknya mendapatkan kepastian hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan.
“Dari hasil pemeriksaan di ikan ini, mengandung formalin berbahaya untuk kesehatan,” tambah Erik Ardiana, petugas Dinkes.
Atas tindakan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,5 ton ikan kering dijadikan barang bukti, disamping itu juga alat-alat untuk pengolahan ikan kering. Para pelaku dikenai Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.