Polisi Bongkar Produksi Jamu Tradisional Ilegal di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Tim Jaka Tingkir, Polres Lamongan, mengerebek ‘pabrik’ produksi jamu ilegal yang penjualannya sudah mencapai 2 Kabupaten.
Yakni di Kabupaten Lamongan sendiri ada 12 Kecamatan, dan Kabupaten Gresik menyebar di 7 Kecamatan.
Pengungkapan kasus jamu ilegal tersebut berawal saat petugas yang curiga dengan jamu pegal linu merek Tiga Daun di sebuah warung di Dusun Pilang, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi.
“Awalnya anggota kami melihat ada keanehan tanggal kedaluwarsa yang menyebutkan tanggal 30 Februari 2021, yang tertera di botol jamu tersebut,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Kamis (5/3/2020).
Akhirnya dari kecurigaan tersebut dan dari laporan masyarakat, Unit II Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan di pabrik pembuatnnya di Dusun Dalit, Desa Tukkerto, Kecamatan Deket, Lamongan, yang tak lain rumah peracik jamu Sodiqin (62).
“Saat diselidiki, jamu tradisional yang diklaim memiliki khasiat obat memang benar tanpa izin edar dari BPOM, sehingga tidak memiliki jaminan mutu dan keamanan untuk dikonsumsi,” terang Harun.
Di dalam rumah berdinding bambu dan tripleks itu, Sodiqin meracik jamu tradisional dan bisa menghasilkan 900 botol per bulan dengan harga jual Rp 3500 per botol. Untuk proses pembuatannya dilakukan satu bulan sekali.
“Saya bisa buat jamu tersebut tanpa keahlian, hanya dari hasil baca buku yang saya beli di toko buku bekas,” aku kata Sodiqin yang sudah menjalani pembuatan jamu selama 24 tahun.
Bahan untuk meracik jamu yang terkandung di botol minuman suplemen tersebut, lanjut Sodikin, bahannya Sodium Cyclamate, Avverhoa blimbi, Benzoat, cairan blimbing, serbuk temulawak, dan mengkudu kering.
“Dari semua bahan jamu, saya campur dengan air hujan yang saya tampung di gentong plastik di belakang rumah,” ungkap sang kakek.
Sementara itu, dari farmasi Dinkes Lamongan, Luki Lia Fauzia mengatakan, jamu tersebut sangat berbahaya untuk kesehatan.
Karena pertama, kata dia, kalau kita menggunakan obat tradisional seperti jamu seperti itu harus ada peraturan standarnya untuk digunakan sebagai obat tradisional, untuk menjamin mutu dan kualitasnya.
“Kalau pun kita membuat obat tradisional, harus ada takaran-takaran yang harus kita gunakan,” ungkap Fauzia di lokasi pengerebekan.
Selain dari segi bahannya, yang harus diperhatikan adalah dari segi kebersihan pada saat pengolahan dan tempat penyimpanan.
Karena ketika pembuatannya tidak sesuai, juga tentu tidak baik untuk kesehatan.
“Apalagi produk ini dipasarkan tanpa izin dari Balai POM. Sehingga produk ini dari segi kualitas belum bisa dipercaya, salah satunya penyimpanannya terkontaminasi jamur dan bakteri,” jelasnya.
Lebih jauh, Fauzia menjelaskan, campuran zat kimia yang terkandung harus ada takaran dan batasannya, kalau tidak sangatlah berbahaya.
“Jadi memang kalau diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi lebih enak atau segar. Namun bisa menimbulkan efek seperti gagal ginjal,” terangnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 Juta.