Tersangka Kasus Gojek Fiktif Bertambah, Puluhan Ribu SIM Card Empat Provider Disita
SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim kembali menangkap empat orang tersangka kasus orderan Gojek fiktif. Yakni, Nur Fatoni (27) warga Nganjuk, M Nurudin (35) warga Semarang, Ruslan Setiawan (37) warga Malang dan Fakhri Setya Perdana (19), juga warga Malang.
Atas penangkapan itu, maka total tersangka menjadi enam orang. Dimana sebelumnya, dua warga Malang, M Zaini (35) dan Nafis Suhandak (27), lebih dulu ditangkap.
Tak hanya tersangka bertambah. Polisi juga menyita lebih dari 70 ribu Subscriber Identity Module Card (SIM card), empatprovider meliputi Axis, Indosat, Telkomsel dan XL.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, bertambahnya tersangka kasus orderan Gojek fiktif menandakan jika pihaknya serius mengungkap kasus tersebut.
Sebab, kasus orderan Gojek fiktif dianggap cikal bakal kriminalitas di dunia maya. Karena diawali dengan tindakan memanipulasi data pengguna SIM card.
“Di sinilah awal daripada semua kejahatan yang dilakukan di dunia siber, dimanapun diseluruh dunia. Jadi melalui kartu ini, kejahatan-kejahatan semua (dimulai),” ujar Kapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Dikatakan Kapolda, data diri untuk mengaktifkan SIM cardbersifat rahasia. Yang harus diisi oleh penggunanya sendiri. Apabila bocor, maka bisa membahayakan.
“Sehingga ini perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Agar benar-benar mengungkap kasus yang ia sebut sebagai the mother of cyber crimetersebut.
“Semua instansi terkait itu akan kita libatkan. Baik itu dari Kemenkominfo, Kemendagri, Dispendukcapil didalamnya,” sebut Luki.
Termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana beberapa waktu kedepan akan digelar Pilkada serentak secara nasional.
Lalu dengan pihak perbankan untuk mengungkap kasus judi online, investasi bodong dan kejahatan lain berbasis informasi teknologi. Dimana semuanya, bersumber dari data diri.
“Prostitusi online, juga. Dari kartu-kartu imni juga,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus orderan fiktif yang sengaja dimanipulasi oleh M Zaini. Akibatnya, Gojek mengklaim menderita kerugian hingga 400 juta rupiah.
M Zaini diduga memanfaatkan aplikasi Gojek untuk mencari keuntungan. Dengan cara membuat akun-akun palsu. Baik akun sebagai driver, akun sebagai mitra usaha Gojek maupun akun sebagai customer. Aksi ini dijalankan pelaku sejak Agustus 2019.
Untuk membuat akun palsu, pelaku memakai ribuan SIM card yang sudah teregistrasi berdasar data identitas orang lain. Jumlahnya cukup fantastis, ada sekitar 8.850 SIM card.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut, dan menangkap Nafis Suhandak, selaku suplier ribuan kartu-kartu tersebut.