FaktualNews.co

Enam Pemalsu Dokumen Kependudukan di Banyuwangi, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1174 kali Penulis:
Enam Pemalsu Dokumen Kependudukan di Banyuwangi, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/oni/
Kombes Pol Arman Asmara, tunjukan bukti dokumen palsu.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya  pihak Polresta Banyuwangi menangkap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan. Pelaku  di rumah Jl. Kepiting RT 003/RW III Kelurahan Sobo,  Kecamatan Banyuwangi.

Keenam pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya aadalah SG, MA, MH, S, HH, dan RP. Pelaku S dan RP keduanya adalah perempuan. Keenam pelaku tersebut adalah pemohon, perantara, penyedia KTP bekas dan seorang pembuat.

Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah sebuah KTP aspal berinisial SG, satu unit computer, sebuah printer. Sejumlah diantaranya KK, akte cerai, surat keterangan, Ijazah, handphone berbagai merk, serta 30 stempel berbagai jenis.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syaifuddin mengatakan, awalnya pelaku SG bermaksud merubah KTP dengan tujuan bebas keluar masuk hotel. Selanjutnya SG minta tolong temannya MA yang pernah cerita jika temannya bisa membuat KTP.

“Setelah mendapatkan identitas yang diinginkan SG, MA menemui temanya MH di Jember untuk membuat KTP.” kata Kombes Pol Arman Asmara, Jum’at (6/3/2020).

Lebih lanjut Arman Asmara menjelaskan, kemudian MH menemui S untuk membuat KTP sesuai pesanan dengan harga per KTP Rp 200.000. Dengan adanya pesanan tersebut lalu S menemui  HK yang memiliki material KTP bekas dari instansi di Jember dan membayar per KTP bekas dengan harga Rp 10.000 per KTP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kepada keenam palaku dikenakan Pasal 263 ayat 1KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 96 A  UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Abdul Konik)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin