Peristiwa

Forkopimda Sepakat Tutup Tambang Ilegal di Bulusari Pasuruan

SURABAYA, FaktualNews.co – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan, dikabarkan telah sepakat menutup tambang yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, ketika dihubungi via telepon. Dia mengatakan, kesepakatan penutupan tambang berdasar hasil rapat Forkopimda Pasuruan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2020 kemarin.

“Iya betul, rapat kemarin itu tidak hanya membahas masalah tambang saja melainkan membahas masalah Corona, kewaspadaan Corona, membahas masalah banjir, longsor dan lain-lain dan termasuk membahas masalah tambang liar di Bulusari,” ujar Anang, Jumat (6/3/2020).


Ada 57 Tambang Galian C di Mojokerto Tak Berizin

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C Beroperasi di Gondang Mojokerto


“Akhirnya kita sepakat, setelah mendengarkan keterangan semua pihak, sehingga Muspida, Pak Bupati, Pak Kajari, Pak Kapolres maupun Wakapolres dan Pak Dandim,” imbuhnya.

Dengan kesepakatan ini, pihaknya menegaskan akan segera menertibkan tambang tersebut. Anang juga menyampaikan, tambang di Desa Bulusari memang ilegal, lantaran tak mengantongi ijin sejak tahun 2016.

Kendati tak mengantongi ijin pertambangan, aktivitas tambang di Desa Bulusari terus berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Menanggapinya, Anang menyebut jika pihaknya sudah berulangkali melakukan upaya penertiban, namun gagal.

“Tapi memang upaya yang dilakukan oleh Pemkab secara sendiri tidak mampu,” tandasnya.

Dirinya pun tak menampik adanya keterlibatan oknum aparat keamanan dalam aktivitas tersebut. Meski begitu, ia mengaku tak tahu menahu terkait hal itu, “Kami masih belum tahu kebenarannya tapi diduga ya ada oknum itu,” ujarnya.

Lalu, seperti apa teknis penutupan nanti. Kata Anang, pemerintah menunggu komando dari para penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

“Kita menunggu perintah dari beliau-beliau di kejaksaan dan kepolisian,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan penolakannya atas aktivitas tambang di desanya.

Sebab, selain tak mengantongi ijin aktivitas tambang pasir dan batu tersebut dianggap telah mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar dan berdampak terhadap pemukiman warga.

Warga memilih berkirim surat ke presiden lantaran, tambang yang beroperasi di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2 itu telah beroperasi selama bertahun-tahun meski menuai protes.