BLITAR, FaktualNews.co – MW (39) warga Tegalasri Kecamatan Wlingi, HD (53) dan AW (35) warga Desa/Desa Selopuro, serta SD (45) warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar dalam kasus perjudian domino di rumah Aan alias Mbero di Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Kamis (5/3/3030) tengah malam.
Kasubag Humas Polres Blitar Kompol Misdi mengatakan, keempat pelaku diamankan saat sedang asyik melakukan perjudian di rumah salah satu warga Jatitengah pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku ini dilaporkan sudah sering melakukan perjudian di tempat tersebut.
• Main Judi Bola, Warga Sukorejo Kota Blitar Dibui
• Jadi Bandar Judi Togel Online, Warga Blitar Diringkus Polisi
“Mereka tidak berkutik setelah digerebek saat sedang asyik berjudi,” kata Misdi, Jum’at (6/3/2020).
Dari tangan keempat pelaku, menurtu Misdi, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.375.000. “Saat ini mereka ditahan di Mapolres Blitar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.