SIDOARJO, FaktualNews.co – Suhartono (45) dan Suherman (40), warga Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Satu diantara dua tersangka yang merupakan residivis tindak pidana kekerasan dan sabu itu, berhasil di tangkap di rumah Suherman saat mempersiapkan acara pesta sabu.
“Penangkapan dua tersangka ini hasil dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib, Jum’at (6/3/2020).
Waktu penangkapan, mereka tidak bisa mengelak ketika petugas mendapati barang bukti berada di depan mata. “Kami amankan sebanyak dua paket sabu seberat 0,2 gram dan sebuah handphone,” katanya
Berdasarkan barang bukti itu, kedua tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan petugas, kedua tersangka itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari Gilang (DPO). Mereka membeli 2 gram sabu seharga Rp 2,4 juta.
“Pengakuan tersangka, mereka hanya membayar Rp 1,2 juta, sisanya hutang,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan barang tersebut, tersangka disuruh mengambil di kawasan Driyorejo Kota Baru, Gresik. “Setelah uangnya ditransfer, barangnya kemudian di ranjau,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini di jerat pasal 114 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.