Kejari Nganjuk Hentikan Penyelidikan Pendirian BPR Anjuk Ladang, Ada Apa?
NGANJUK, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan menghentikan penyelidikan kasus pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang.
Penghentian penyelidikan ini artinya penyidik Kejari sudah tidak bisa meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Lalu apa alasan penghentian penyelidikan ini? Eko Wahyu Prayitno, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk menyatakan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 9 saksi dari ASN Pemkab Nganjuk terkait kasus tersebut.
“Tapi kami tidak bisa memaksakan sebuah kasus untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena alat buktinya tidak cukup, sehingga kami hentikan kasus ini,” ujar Eko saat konferensi pers, Jumat (06/ 03/ 2020).
Pria yang akan menjadi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, penanganan kasus pendirian BPR ini bermula dari laporan yang disampaikan salah satu instansi kepada Kejari Nganjuk.
Selama penanganan, pihak Kejari menemukan sejumlah fakta. Diantaranya, BPR yang diprakarsai oleh Pemkab Nganjuk ini sudah digelontor dana total sebesar Rp 32,7 miliar dari APBD Nganjuk sejak tahun 2015-2019.
Rinciannya, pada tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 3,2 miliar, sedangkan pada tahun 2016 tidak ada penganggaran dari APBD.
Pada tahun 2017 mendapat suntikan anggaran Rp 4 miliar, lalu pada tahun 2018 sebesar Rp 9 miliar, dan yang fantastis yakni pada tahun 2019 dianggarkan sebesar 16, 5 miliar.
Seluruh dana yang digelontor mayoritas dari APBD Nganjuk tersebut didepositokan di Bank Jatim Cabang Nganjuk atas nama Dewan Komisaris OJK QQ PT. BPR Anjuk Ladang. “Itu semua untuk pemenuhan modal disetor mulai 2015 sampai 2019,” ungkap Eko.
Dari total anggaran tersebut ada penggunaan Rp 7,2 miliar untuk modal yang juga disimpan dideposito Bank Jatim.
Selain itu ada penganggaran sekitar Rp 1,2 miliar untuk kebutuhan administrasi, sosialisasi, dan honor panitia. Sedangkan yang terserap hanya Rp 212 juta.
“Semua ada bukti penyerapan anggaran. Dan yang tidak terserap dikembalikan ke kas daerah,” tandas Eko.