TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Lelaki berinisial BDK (45), warga Desa Winong Kecamagan Kedungwaru, ditangkap polisi karena diduga melakukan pengancaman serta membuat resah warga di desanya.
Bos rental mobil itu ditangkap setelah dilaporkan seorang perangkat Desa Winong Kcamatan Kedungwaru berinisial AS (50).
Selain meresahkan warga, ia dilaporkan karena dalam kemarahannya menyinggung soal kades, serta hendak memotong leher Kepala Desa Winong.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers di halaman Mapolres, membenarkan kejadian pengancaman tersebut.
”Ya benar telah ada pengaduan masyarakat lalu petugas dari Polsek Kedungwaru menangkap pelakunya. Dia kami tangka Kamis (6/3/2020),” terang Eva Guna Pandia, Senin (9/3/2020).
Pandia menjelaskan, berawal dari masalah sepele, pelaku merasa jengkel terhadap warga di desanya yang tidak memperbolehkannya memarkir mobil di tepi jalan.
Selain kecewa soal lokasi parkir, pelaku juga marah karena selalu disalahkan setiap menjemur pakaian.
Akibatnya, emosi pelaku tak terbendung, lantas membawa golok dan mengancam salah satu warga yang diketahui sebagai penjual nasi goreng.
”Pelaku mengancam warga sambil membawa golok, sehingga membuat warga ketakutan,” terang Pandia.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor dengan menyuruh kepala desa setempat untuk datang jika tidak terima.
”BDK malah bilang, silakan warga panggil kepala desa dan mau dipotong lehernya jika tidak terima,” terang Kapolres.
Merasa terancam, warga memberi tahukan kejadian tersebut kepada kepala desa selanjutnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” paparnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.