SIDOARJO, FaktualNews.co- Satreskrim Polresta Sidoarjo, menggerebek sebuah gudang di pergudangan Safe N Lock blok B 2338 kawasan Kelurahan Rangkah, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Gudang di kawasan pergudangan Jalan Raya Lingkar Timur tersebut, digrebek karena melakukan packing ulang masker dengan cara menambahkan tali dan diduga tidak memenuhi standar kesehatan.
“Re packing tidak boleh. Harus memenuhi ketentuan atau aturan. Harus ada izinnya, harus memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Senin (9/3/2020).
Dia menambahkan, puluhan ribu box masker tersebut di import dari China sejak dua tahun lalu. Barang itu dikirim langsung ke pergudangan safe n lock dengan nilai impor Rp 250 juta.
Setelah dipacking ulang, tiga jenis masker diantaranya masker anak-anak, hijab dan dewasa itu dijual di Jakarta dan Surabaya. “Dipasarkan di Jakarta, Surabaya dan sekitarnya,” terangnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik berinisial DS, warga Surabaya dan 39.234 box. “Gudang kami segel dan pemilik masih kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, tersangka dijerat pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perdagangan dan pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” pungkas Kombes Pol Sumardji.