Salah Gunakan Narkoba, Dua Orang Pamekasan Diringkus Polisi
PAMEKASAN. FaktualNews.co- Polres Pamekasan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Palengaan Laok.
Diantaranya adalah Misnaton (43) dan Moh Dahnil Rahman (22). Keduanya asal Desa. Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0.01 gram, dan alat hisab” katanya Senin (9/3/2020).
Akibat perbuatannya kedunya terjerat pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika.”Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” tandasnya.
Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Mulyadi