Kriminal

Cabuli Gadis Blitar di Tulungagung, Kuli Bangunan Asal Malang Dibui Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Gagahi gadis berusia belasan tahun, remaja bernama Galuh Candra (19) asal Kabupaten Malang, dibui Polres Tulungagung. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, tega memperkosa –sebut saja Mawar (14), pada Jumat 24 Januari 2020 lalu.

Peristiwa memilukani itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Mawar bersama satu temannya berinisial RN hendak mambeli makan di salah satu warung nasi goreng di daerah Ngunut, Tulungagung.

Tak lama selesai makan, RN mengajak korban untuk bertemu dengan temannya bernama Andik di rumah kos yang berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Mawar yang sedari awal sudah bersama RN, akhirnya menurut saja ketika temannya itu mengajaknya ke sana.

Sesampainya di lokasi, rupanya Andik sudah menyewa satu kamar lagi untuk keduanya beristirahat. Lalu setelahnya, Andik mengajak RN masuk ke kamarnya untuk curhat secara empat mata. Di saat yang bersamaan, Galuh menemani Melati di kamar satunya.

“Jadi kamarnya ada 2, yang satu buat RN sama Andik yang tengah curhat. Satunya lagi, tersangka gunakan untuk mencabuli korban,” ungkap AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, saat konferensi pers, Senin (9/3/2020).

Setelah Mawar memasuki kamar tersebut, Galuh dengan sigap menurunkan celana Mawar. Merasa mendapat perlakuan tak pantas, Mawar pun berontak dengan mendorong tubuh tersangka.

Karena tersangka lebih kuat dibanding korban, maka perlawanan Mawar pun sia-sia. Hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. “Korban ini sudah disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Kenyataan pahit yang dialaminya itu pun kemudian diceritakan kepada ibunya. Tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, ibu Mawar pun melapor ke Polres Tulungagung, pada 28 Januari 2020.

Dari laporan beserta ciri-ciri pelaku, tim Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya bergerak guna melakukan penelusuran atas jejak pelapor. Hasilnya, pekan lalu Tim Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku yang memiliki banyak tato di lengan kanannya, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tegas AKBP EG Pandia.