FaktualNews.co

Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda Blitar Ditangkap  Polisi

Kriminal     Dibaca : 1319 kali Penulis:
Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda Blitar Ditangkap  Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Pelaku dan barang bukti.

BLITAR, FaktualNews.co – Karena edarkan narkoba jenis pil dobel L (pil koplo). Mohamad Nur Kharisma (36) warga Desa Sumberagung, Kecamatan, Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditangkap angota Satreskoba Polres Blitar.

Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, terungkapnya pelaku tersebut berkat informasi masyarakat, bahwa di wilayah Sanankulon, marak peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku ditangkap  saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Kecamatan Sanankulon.

“Pelaku diamamkan petugas saat edarkan dobel L di wilayah Sanankulon. Barang bukti disita sebanyak 250 butir dobel L,”kata AKP Didik Suhardi Selasa (11/3/2020).

Akibat perbuatannya tersebut, kaka AKP Didik, pelaku terjerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin