SIDOARJO, FaktualNews.co-Reni Nopitasari (22), pemandu lagu asal Kelurahan Akkor, Kecamatan Palengan, Pamekasan, Madura harus berurusan dengan petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, Reni ditangkap di sebuah kos kawasan Tenggulunan, Kecamatan Candi Sidoarjo. “Tersangka kami tangkap di kosnya,” katanya, Selasa (10/2/2020).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pak tisu dan diletakkan di lantai. “Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak satu poket sabu,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah di Mapolresta Sidoarjo, tersangka mengaku kepada penyidik, barang haram itu didapat dari Dwi Irawan (DPO) dengan harga Rp 600 ribu.
“Tersangka ini disuruh oleh Tasya untuk membelikan sabu,” katanya.
Setelah itu, tersangka menghubungi Dwi Irawan untuk datang ke tempat kosnya.
Keduanya pun sepakat bertemu, barang itu diterima setelah tersangka menyerahkan uang kepada Dwi Irawan.
Barang haram itu kemudian dibawa ke kos-kosannya dan disembunyikan di dalam pak tisu sambil menunggu Tasya. Tak berselang lama, tersangka ditangkap. “Masih kami kembangkan untuk mencari jaringannya,” pungkasnya.