TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Krisna Maulana (22), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia ditangkap polisi pada Kamis (05/03/2020) lalu, karena beberapa kasus pencurian.
Tersangka, melakukan pencurian beberapa lokasi, mulai dari kantor Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, di TK Dharmawanita dan SD Negeri 01 Joho Kecamatan Kalidawir.
Dalam aksinya, tersangka memilih kantor yang sepi tanpa penjagaan. Dengan berbekal obeng sepanjang 40 centimeter, dia mulai mencongkel jendela dan almari di beberapa lokasi kejadian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari laporan Nica (33) guru SDN 01 Joho, pada pertengahan bulan Februari yang lalu.
“Saat itu pelapor melaporkan kehilangan tiga unit tablet merk Alcatel 3T8 yang disimpan di dalam almari sekolah, kemudian harddisk merk WD element yang ada di dalam almari juga hilang,” terangnya, Senin (09/03/2020).
Sebelum tersangka dimankan di rumahnya, dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polres Tulungagung, sedikit terkendala. Hal ini karena minimnya jejak bukti yang ditinggalkan tersangka dan hanya menemukan congkelan di almari tempat penyimpanan barang-barang tersebut.
Kemudian, barang hasil curian tersangka sudah dijual belikan dan berpindah tangan kepada orang lain, dari sanalah polisi mendeteksi keberadaan tersangka.
“Jadi barang tersebut sempat berpindah tangan ke tiga orang,” imbuhnya.
Bermodal informasi tersebut, kepolisian langsung mendalami keterangan pembeli dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya.
“Saat itu juga tersangka langsung di gelandang ke kantor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.