Didakwa Korupsi Rp 1,2 M, Mantan Bendahara KPU Lamongan Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO, FaktualNews.co – Irwan Setyadi, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (11/3/2020). Irwan diadili terkait dugaan korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Lamongan tahun 2015 silam.
Dalam surat dakwaan mengungkap, pria 35 tahun tersebut didakwa korupsi sebesar Rp 1,2 miliar terkait anggaran KPUD Lamongan dari dana hibah APBD tahun 2015 sebesar Rp 34,3 miliar yang diperuntukan kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015 silam.
Anggaran yang tersedia tersebut dicairkan sebesar Rp 32,1 miliar. Pencairan uang dilakukan tiga tahap tersebut atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Sekretaris KPU, Muhajir.
Namun, dari anggaran tersebut yang dicairkan tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 31,4 miliar untuk kegiatan selama Pilkada. Sisa dana hiba keseluruhan dikurangi yang sudah direalisasikan yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar.
Faktanya, terdakwa hanya mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 2,1 miliar. Sisanya sebesar Rp 727 juta, tidak dikembalikan.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan mengulas bahwa terdakwa sebagai bendahara, pengeluaran juga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggeluaran di antaranya pada Desember 2015 uang sebesar Rp 157,8 juta untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan.
“Uang tersebut dicairkan namun tidak ada kegiatan,” ucap Ali Praskoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, ketika membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Cokorda Gedearthana, Rabu (11/3/2020).
Kemudian selama tahapan mulai bulan Juni 2015 hingga Maret 2016 untuk pengadaan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), media center, laporan akhir, penyusunan laporan dan keperluan kantor lainnya oleh pihak ketiga ditemukan kerugian Rp 89,4 juta.
Jaksa juga menguraikan, selama bulan Juni 2015 hingga Maret 2016 ada uang sebesar Rp 227 juta, untuk pembayaran pajak namun tidak disetor.
Atas perbuatan tersebut didakwa Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dan atau didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat 1 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dan atau didakwa pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung bereaksi mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami ajukan pada sidang pekan depan,” ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.