Sidang Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Kuasa Hukum: Tuntutan Tak Masuk Akal
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sidang lanjutan kasus pembunuhan pasutri di Ngingas, Kecamatan Campur Darat, Tulungagung yang terjadi pada Novermber 2018 silam tertunda lagi.
Sedianya Rabu (11/03/2020), merupakan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa dalam kasus pembunuhan Ngingas, Kecamatan Campurdarat yang sempat menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, setelah sebelumnya ditunda lantaran Jaksa Penuntut masih mengumpulkan bukti. Kini giliran Penasihat Hukum terdakwa yang melakukan pembelaan.
Dalam membacakan dakwaannya, Anik Partini selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa atas nama Nando dan Rizal dengan hukuman 15 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dia bacakan, semua bukti sudah lengkap mulai dari barang bukti yang mereka gunakan seperti senapan angin, keramik yang mereka gunakan untuk memukul kepala korban hingga jejak kaki terdakwa yang ditemukan tim forensik di TKP kejadian.
Tak hanya itu, dalam pembacaan dakwaan yang memberatkan. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa orang, serta dianggap meresahkan masyarakat. Sealain itu terdakwa yang berbelit – belit dalam proses persidangan. Serta tak ada dakwaan yang bersifat meringankan.
Sehingga dari situ Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal. “Semua buktinya sudah jelas kok, yang paling jelaskan itu jejak kakinya. Terlihat mereka tergesa-gesa untuk melarikan diri sehingga meninggalkan jejak kaki yang berlumuran darah,” ujar Anik ketika ditemui seusai persidangan.
Sementara itu, Bambang Suryono selaku Penasihat Hukum terdakwa merasa pembacaan dugaan oleh Jaksa Penuntut Umum tak masuk akal.
Terlebih jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Sehingga dia memutuskan untuk meminta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan. Lantaran dirasa tuntutan yang dibacakan sangat memberatkan kliennya.
“Kita merasa bukti-bukti yang dibacakan oleh jaksa terkesan memaksa dan mengada-ngada. Seperti bukti jejak kaki menurutnya sangat tak masuk akal,” terang Suryono.
Pasalnya, dia meyakini bahwa secara teori tidak ada identifikasi menggunakan telapak kaki.
“Gak ada identifikasi itu pakai telapak kaki, kalau fingerprint baru masuk akal. Sedangkan di TKP kan gak ada sidik jari,” tegasnya.
Atas keraguannya terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, pihaknya mengajukan pembelaan atas kedua kliennya. Bambang mengaku optimis akan memenangkan persidangan. Sehingga kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan hukum yang menjerat mereka.
“Saya optimis memenangkan kasus ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat ini proses persidangan kasus pembunuhan pasutri di Ngingas Kecamatan Campurdarat resmi di tunda hingga 18 maret 2020. Lantaran Penasihat Hukum terdakwa ingin mengajukan pembelaan untuk kliennya.