Demi Biaya Cerai, Emak-emak di Mojokerto Nekat Curi Uang Teman
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kiki Fatmala, (24) Dusun/Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diamankan Polsek Puri karena melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran membutuhkan uang untuk biaya perceraian.
Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (9/3/2020) lalu.
Pencurian itu dilakukan di rumah temannya, Bram Wiratama Putra (30), warga Dusun Ngerayung, Desa Berayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/3/2020).
“Alasan pelaku nekat mencuri ini memang karena butuh uang untuk mengurus perceraian di PA Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (12/03/2020).
Kata Sri, pencurian tersebut bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.
Karena tak ada kecurigaan, istri korban menaruh uang Rp 6,5 juta itu di dalam kamarnya.
Usai itu istri korban keluar bersama temannya. Kesempatan itu diam-diam dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Pelaku merangsek masuk ke kamar dan mengambil uang dalam dompet. Kebetulan, uang jutaan rupian itu ditaruh di atas tempat tidur.
“Tapi, sebelum mencuri, pelaku pura-pura bersih-bersih dulu di rumah korban. Menyapu lantai. Ini modus tersangka agar bisa bebas masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Dia terkejut melihat uang di dalam kamarnya lenyap.
Saat itu, kecurigaan tertuju pada pelaku. Korban pun mencari di rumah pelaku, namun pelaku tak ada. Tak mau ambil risiko, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Puri.
Polsek Puri melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang. Namun uangnya sudah habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto. Uang yang dicuri Rp 6,5 juta,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. “Selain itu, kami juga amankan sepeda motor Viar yang digunakan pelaku ke rumah korban,” pungkasnya.