TRENGGALEK,FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan dua pejabat PN, yakni CNS Sekretaris PN Trenggalek dan R Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek.
Dugaan korupsi tersebut pada dua pos anggaran PN tahun sebelumnya. Yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek.
“Sedikitnya ada empat ruangan yang digeledah. Meliputi Ruang Arsip I, ruang Sekretaris, dan ruang Kesubbag Umum dan Keuangan,” ungkap Kajari Trenggalek Lulus Nustofa, Kamis (12/3/2020).
Disampaikan Lulus, penggeledahan di PN Trenggalek dilakukan untuk melengkapi dokumen dan alat bukti surat yang diperlukan.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa berkas untuk memperkuat pembuktian kami,” terangnya.
Dokumen yang diamankan, lanjut Lulus, antara lain dokumen perjanjian kerja dan dokumen untuk proses pencairan dana yang tandatangannya dipalsukan. Semua berkas ditemukan dan diamankan.
Ditambahkan Lulus, dalam kasus ini kedua tersangka diduga memalsukan tandatangan tujuh orang untuk memuluskan aksinya. Salah satunya, tandatangan Ketua PN Trenggalek.
“Untuk nilai anggaran yang sekaligus kerugian negara dari kasus ini ditafsir sekitar Rp 100 juta. Dan dari hasil penyelidikan kejaksaan, uang itu dipakai menutup anggaran tahun sebelumnya dengan nilai yang sama,” pungkasnya.