FaktualNews.co

Sosialisasi Metrologi Legal, Ini Harapan Sekda Kota Pasuruan

Advertorial     Dibaca : 781 kali Penulis:
Sosialisasi Metrologi Legal, Ini Harapan Sekda Kota Pasuruan
FaktualNews.co/Istimewa
Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, saat membuka kegiatan sosialisasi metrologi legal, Kamis (12/3/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Metrologi Legal selama sehari di Hotel BJ Perdana, Kota Pasuruan, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Bahrul Ulum.

Kepala Disperindag Kota Pasuruan, Mualif Arif mengatakan, kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.

“Selain itu untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” paparnya.

Sementara itu, Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sub urusan standardisasi, pelayanan kemetrologian berupa tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Artinya, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah metrologi. Pemerintah Kota Pasuruan sendiri dari sisi kelembagaan sudah mewadahinya melalui UPT Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk mengatur proses pengukuran alat dan timbangan, Pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera ulang.

Lebih lanjut dikatakan, jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rejeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini bisa memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakannya dengan baik dan benar sehingga kebenaran ukuran bisa dipertanggungjawabkan.

Acara dihadiri narasumber dari UPT Kemetrologian Diskopindag Kota Malang, peserta sosialisasi dari para pelaku usaha dan konsumen yang ada di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan berjumlah 100 orang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas