Peristiwa

Oknum Mahasiswa Asal Kediri Edarkan Ciu di Pantai Klatak Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung menangkap MKR (22) warga Jalan Ngadisimo Gang 2 kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, karena ketahuan mengedarkan miniman keras (miras) jenis Ciu di Pantai Klatak Desa Keboireng Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Pemuda yang berstatus Mahasiswa tersebut, tidak dapat berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Besuki menciduknya.

Karena dari hasil penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti 3 botol ukuran 600 mililiter berisi cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, 3 botol isi 1,5 liter serta uang Rp 663 ribu, hasil penjualan Ciu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ke kawasan objek wisata Pantai Klatak setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan, MKR ini menjual miras oplosan. Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian menggerebek. Ternyata benar ditemukan barang bukti miras oplosan,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (12/03/2020) siang.

Saat digerebek polisi, pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan. Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, kemudian pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Besuki.

“Setelah menangkap penjual miras oplosan, kami akan kembangkan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Tulungagung,” tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 135 sub 141 sub 142 UU RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan atau dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 36 Jo pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kabupaten Tulungagung nomer 04 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.