FaktualNews.co

Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu di Nganjuk, Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1194 kali Penulis:
Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu di Nganjuk, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, meringkus tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Diantaranya adalah Yoyon Nurdianto (41), warga Perumahan Puri Astapada Indah 2 F6, Kelurahan Ploso Geneng, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Sandi Widana (27), sopir asal Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, serta Bambang Edy Prapto (64) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

“Ada tiga tersangka yang ditangkap tadi malam terkait sabu-sabu,” ujar AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jum’at (13/03/2020).

Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bagor. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Yoyon Nurdianto dan Sandi Widana tepat di depan minimarket di Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Yoyon menemukan sabu sebanyak 1 plastik klip dengan berat 0,32 gram yang dibungkus dengan tisu yang disolasi disimpan di helm, serta sebuah handphone.

Kepada polisi, Yoyon mengaku mendapatkan sabu dari Bambang Edy Prapto.  Selanjutnya polisi langsung bergerak hingga berhasil menangkap Bambang Edy Prapto di rumahnya.

Dari rumah Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca masih ada sisa sabu serta alat hisabnya,  sebuah bekas kotak bekas tempat parfum yang berisikan 5 buah pecahan pipet kaca, 2 buah plastik klip kosong, 1 kompor api dari botol plastik,  sebuah cutter, dan sebuah handphone.

“Pengakuan Bambang, dia mendapat sabu dari seseorang asal Sumobito Jombang. Ini masih kami dalami,” pungkas AKP Sudarman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin