Berani Sebar Berita Hoax Pasien Corona, Kapolres Mojokerto Siapkan Konsekuensi Hukumnya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Adanya berita bohong atau Hoax tentang pasien positif Corona di Mojokerto yang tersebar luas di media social, pada Senin (16/03/2020) mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Polisi pun bakal mengancam para penyebar berita bohong dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Mojokerto Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung. Pihaknya mengatakan akan melakukan pengecekan terkait berita bohong yang tersebar di tengah tengah masyarakat. Feby Hutagalung juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya akan hal hal yang bersifat sepihak atau belum jelas sumbernya.
“Kita cek, kalau memang hoax tentunya ada konsekuensi hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (16/03/2020).
Bagi penyebar hoax, lanjutnya, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar”.
Sebelumnya, pihak terkait memastikan sampai hari ini belum ada seorang pun pasien positif corona di Bumi Majapahit ini.
Pertama, informasi hoax menyasar RSUD Prof Dr Soekandar di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Berita bohong yang beredar melalui grup WhatsApp itu menyebutkan, dua rumah sakit plat merah itu sempat merawat 6 pasien corona.
“Informasi tersebut kami pastikan tidak benar atau hoax. Tidak ada pasien positif corona,” kata dr Gigih Setijawan, Juru Bicara RSUD Prof Dr Soekandar, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Hal tersebut juga dibantah oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pun memastikan, informasi adanya 2 pasien positif corona di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo adalah berita bohong atau hoax.
Hoax kedua, menyasar RSI Sakinah di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Hoax yang beredar melalui grup WhatsApp juga Story ini menyebutkan terdapat seorang pasien asal Kecamatan Sooko positif corona yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
Manajer Pelayan Medis RSI Sakinah, dr Roisul Umam menegaskan, informasi tersebut adalah hoax semata. Pihaknya memang sedang merawat seorang pria berusia 42 tahun yang pulang dari Bali. Saat datang, pasien mengeluh demam dan flu. Namun, pasien tersebut sama sekali tidak menunjukkan gejala corona.